JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan atau pleidoi Terdakwa Kuat Maruf sebagai curahan hati dan tidak menyentuh pembuktian pokok perkara.
Pernyataan itu disampaikan oleh Jaksa Sugeng Hariadi pada sidang dengan agenda Replik terhadap Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
“Pada kesempatan kami tidak akan secara spesifik membahas mengenai pleidoi dari Terdakwa Kuat Maruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara yang sedang kita sidangkan ini,” ucap Jaksa Sugeng.
Lebih lanjut, Jaksa Sugeng Hariadi memberi respons atas sejumlah nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Kuat Maruf.
Baca Juga: JPU Tolak Pleidoi Kuat Maruf: Tidak Menggambarkan Fakta yang Sebenarnya
Setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama, Sugeng Hariadi mengaku JPU semakin kokoh pendirian dan keyakinan atas surat tuntutan yang telah dibacakan untuk Kuat Maruf dalam persidangan hari Senin tanggal 16 Januari 2023.
“Pleidoi penasihat hukum didasarkan pada penilaian yang objektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan, sehingga hal tersebut akan dibuktikan kembali oleh tim penuntut umum dalam replik ini,” ujar Sugeng.
“Dan juga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan surat tuntutan yang telah kami bacakan. Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasehat hukum di dalam pleidoinya.”
Bagi JPU, sambung Jaksa Sugeng, serangan fakta yang dikemukan tim penasihat hukum Terdakwa Kuat Maruf semu dan parsial.
Baca Juga: Mantan Plt Jamwas Soroti Kurang Profesionalnya Jaksa di Tuntutan Putri Candrawathi
“Sehingga keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya dalam sidang pleidoi, Tim Penasihat Hukum Kuat Maruf meminta Hakim membebaskan kliennya dan mengeluarkannya dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tidak hanya itu, dalam pleidoi Kuat Maruf, Hakim juga diminta memutuskan untuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa kuat Maruf dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.