JAKARTA, KOMPAS.TV – JPU menanggapi nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal yang meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Jaksa menyebut nota pembelaan Ricky Rizal keliru dan tidak benar. Jaksa menilai penasihat hukum Ricky tidak profesional dalam membela hak-hak Ricky, bahkan cenderung menyesatkan.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Kuat Ma’ruf
Jaksa menyebut, hal itu karena penasihat hukum Ricky mengutarakan pendapat yang keliru secara nyata dan tegas.
Sebelumnya, Ricky Rizal anak buah Ferdy Sambo, dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.