JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pledoi atau nota pembelaan Kuat Ma’ruf hari ini (27/01/23) di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jaksa: Rencana Perampasan Nyawa Brigadir J Sudah Diketahui Kuat Ma’ruf
JPU berpendapat bahwa pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf harus dikesampingkan karena tidak memilki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
JPU juga meminta hakim menolak seluruh pledoi Kuat Ma’ruf.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf sebagai terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijatuhi tuntutan penjara 8 tahun oleh jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.