JAKARTA, KOMPAS.TV- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tidak mengakomodir mata publik.
Termasuk, tidak mengakomodir pesan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Djasman Mangandar Pandjaitan dalam program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.
“Semua publik, mata publik tertuju kepada kasus ini, termasuk Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam, semua,” ucap Djasman.
Djasman menuturkan seharusnya Kejagung berhati-hati dalam memutuskan sikap dalam perkara tewasnya Brigadir J.
Satu di antaranya adalah dengan menunjuk jaksa yang tidak hanya professional dan berintergritas tetapi juga memiliki keberanian.
Baca Juga: Mantan Jamwas: Jaksa Harusnya Gali Gesture Tangan Putri Candrawathi ke Yosua saat Ultah Perkawinan
“Ini harusnya hati-hati, maka harusnya Jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah jaksa-jaksa yang betul-betul professional, berintergritas, dan berani,” tegas Djasman.
“Salah satu yang saya garis bawahi di sini berani.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.