JAKARTA, KOMPAS.TV - Enam anak buah Ferdy Sambo akan mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Jumat (27/1/2023).
Enam terdakwa yang akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Berdasarkan informasi jadwal sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, enam terdakwa akan dibagi ke dalam tiga sidang terpisah.
Arif Rachman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan menjalani sidang tuntutan jaksa pada pukul 09.00 di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Lalu sidang Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Terakhir, sidang terdakwa Chuck Putranto dijadwalkan pada siang nanti atau pukul 13.25 di ruang sidang 03 PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Sebut Perintah Amankan Tak Melawan Hukum
Enam orang itu didakwa dengan Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Polisi-polisi itu diduga melakukan perusakan barang bukti berupa perangkat elektronik atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Selain enam orang itu, terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dari mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Berharap Hukuman Ferdy Sambo Pertimbangkan Rasa Keadilan bagi Keluarga Yosua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.