JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Djasman Mangandar Pandjaitan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Putri Candrawathi melempem.
Menurut Djasman, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat harusnya memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Djasman Mangandar Pandjaitan dalam program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.
“Melempem, ya kurang lah, kurang, jadi artinya kurang memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” ujar Djasman.
“Terutama menyangkut perbedaan antara Eliezer dengan PC (Putri Candrawathi), di situ.”
Baca Juga: Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?
Kalau saja Jaksanya professional, kata Djasman, tuntutan hukuman Terdakwa Putri Candrawathi tidak mungkin akan jauh berbeda dengan Terdakwa Ferdy Sambo.
“Seharusnya, kalau jaksa yang professional itu, PC tidak akan jauh berbeda dengan (tuntutan untuk) FS (Ferdy Sambo),” kata Djasman.
Sebab bagi Djasman, dari dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Putri Candrawathi masuk bagian dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“Niat ini (perencanaan pembunuhan Brigadir J) timbul, ya itu tadi, dari dia gitu loh, dia bukan pelaku (yang menembak atau membunuh) tapi dia melakukan daya dan upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan dia diperkosa, kasarnya kan disebutkan diperkosa,” ucap Djasman.
“Apa maksud dia? Ini yang saya katakan, Jaksa tidak mengungkap ini, bagaimana PC membuktikan itu, karena kebetulan juga saya ngajar di Badiklat Kejaksaan, saya katakan kepada calon-ncalon Jaksa, hey kamu jangan hanya lihat fakta tapi lihat apa dibalik fakta, harus diungkap.”
Baca Juga: Eliezer Jadikan Ajaran Korps Brimob Penguat saat Kejujuran Malah Membuatnya Dimusuhi Ferdy Sambo
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu memang menuai sorotan.
Bukan hanya dari masyarakat umum, keluarga korban, tapi juga kalangan pemerhati hukum di Indonesia.
Sebab dalam kasus ini, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara dengan dakwaan sebagai seorang yang merencanakan pembunuhan.
Sementara terhadap Richard Eliezer yang merupakan alat dalam kasus tewasnya Brigadir J, JPU justru menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari Putri Candrawathi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.