JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah artikel mewarnai pemberitaan di KOMPAS.TV sepanjang hari kemarin, Kamis (26/1/2023). Berita terkait tuntutan para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih menjadi artikel berita yang paling banyak diminati pembaca.
Berikut ini tiga berita yang menjadi sorotan pada Kamis (26/1) di KOMPAS.TV:
Mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Djasman Mangandar Pandjaitan menyebut tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dinilai bisa lebih tinggi dari delapan tahun penjara.
Pasalnya, ia menilai bahwa berdasarkan dakwaan, Putri termasuk pelaku utama yang menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Menurut Djasman, terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak lepas dari peran Putri yang memberi tahu suaminya, Ferdy Sambo, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya yang ia tuduhkan kepada Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Djasman menyebut Putri berperan sebagai pembujuk, sehingga dapat dikategorikan sebagai pelaku utama yang dijabarkan di Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Oleh karenanya, tuntutan pidana JPU terhadap Putri, yakni pidana 8 tahun, ia nilai terlalu kecil.
"Terlalu kecil (8 tahun penjara). Jaksa kurang optimal mengungkap mengenai pembujukannya itu tadi," ujar Djasman di program Rosi KOMPAS TV "Pembunuhan Yosua: Bela Diri Sambo Vs Eliezer", Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Pelaku Utama, Eks Jamwas: Terlalu Kecil Tuntutan 8 Tahun Penjara
Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan penolakan terhadap wacana sistem pemilu proporsional tertutup di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/1).
Saat mengikuti sidang lanjutan uji materi Undang Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Komisi III DPR RI menyatakan penolakan, kecuali Fraksi PDIP.
Salah satu anggota komisi III DPR RI fraksi Golkar, Supriansyah menyebut sistem pemilu saat ini sudah memenuhi derajat keadilan bagi pemilih.
"Atas prinsip demokrasi, langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil harus menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan pemilu, untuk dikembangkan dan diimplementasikan oleh undang-undang mengenai pemilu secara singkat dan sederhana, yang dipergunakan untuk memberi landasan bagi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu agar dapat dipertanggungjawabkan," ujar Supriansyah, Kamis (26/1).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.