JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD merespons ucapan Bharada E Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam nota pembelaan atau pleidoi di kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud MD bahkan mendoakan Bharada E dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa yang disematkan pada dirinya.
“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pleidoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim.
“Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ujar Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd pada Kamis (26/1/2023) malam.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Analisis Eliezer saat Bacakan Pleidoi: Ada Ekspresi Sedih, Marah, hingga Kecewa
Sebagai informasi, pembacaan pleidoi sendiri dilakukan Eliezer pada Rabu (25/1) di PN Jakarta Selatan dan pada kesempatan tersebut, Richard Eliezer menyampaikan terima kasih kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Mahfud MD.
Mahfud MD lantas cerita, ia ingat awal kasus pembunuhan Brigadir J ini dengan Bharada E sebagai pembuka tabir dan akhirnya menyeret Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai terdakwa.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan,” ujarnya.
“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.
Mahfud juga berpesan agar Eliezer tabah menerima apa pun vonis yang diberikan hakim.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ujarnya.
“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tuturnya.
Baca Juga: Saat Mahfud MD Bongkar Gerilya Ingin Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, Singgung Perwira Level Brigjen
Sebelumnya, dalam Pleidoi Richard Eliezer meminta dibebaskan dari dakwaan dan dikeluarkan dari rumah tahanan.
Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.Ia diyakni jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.