JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak berharap putusan hukuman terhadap Ferdy Sambo mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga kliennya.
Seperti diketahui, proses hukum terhadap Ferdy Sambo dkk atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat sudah memasuki pembacaan nota pembelaan atau pleidoi para terdakwa.
Meski begitu, pihak keluarga Yosua Hutabarat hingga saat ini masih belum puas dengan jalannya persidangan. Apalagi, para terdakwa enggan mengakui kesalahannya.
"Yang pertama, bahwa hal itu tidak bersesuaian dengan harapan dari keluarga," kata Martin dalam program Kompas Petang, Kamis (26/1/2023).
"Sebenarnya sejak dari awal, keinginan dari keluarga adalah agar seluruh terdakwa ini mau mengakui kesalahannya dan juga mau bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan," tuturnya.
Martin mengungkapkan, keluarga Yosua Hutabarat sendiri baru memaafkan Richard Eliezer sebelum mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Meski begitu, Martin mengatakan, pihaknya tetap menghargai pleidoi yang dibacakan terdakwa dalam persidangan.
"Namun apa pun itu, saya tetap menghargai karena itu adalah hak para terdakwa," lanjutnya.
Baca Juga: Dicurigai Siasat Dapatkan Simpati, Apa Alasan Putri Sambo Singgung soal Anaknya di Nota Pembelaan?
Martin hanya bisa berharap, Majelis Hakim nantinya bisa memberikan putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga Yosua Hutabarat.
"Nanti apakah bisa meyakinkan hakim, memberikan pertimbangan yang meringankan, atau mungkin saja bisa meyakinkan hakim ada unsur dari pasal yang tidak terpenuhi."
"Jika terjadi, akan menimbulkan polemik baru yang merefleksikan ketidakadilan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar Majelis Hakim mau mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga ini," pungkasnya.
Seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat telah membacakan pleidoi masing-masing.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Lalu, tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Baca Juga: Cerita Masuk Polri hingga Jadi Ajudan Sambo, Eliezer saat Pleidoi: Saya Diperalat & Dibohongi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.