BANGKALAN, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kabupaten Bangkalan Jawa Timur menjual warisan keluarga untuk membeli narkotika jenis sabu seharga 75 juta rupiah. Tidak berapa lama, polisi menangkap pelaku di rumah kosong dan menemukan 190 poket sabu.
Muhlis warga Desa Benangkah Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan tak bisa mengelak saat digerebek di sebuah rumah kosong. Ia kedapatan membawa 190 poket sabu yang disimpan dalam plastik kecil.
Tersangka sempat membuang tas berisi sabu keluar rumah melalui jendela untuk mengelabui petugas. Namun aksi pelaku menghilangkan barang bukti diketahui polisi. Pelaku juga sempat berontak saat ditangkap, namun tak berkutik saat dibawa ke lokasi pembuangan sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar dengan membeli seharga 75 juta rupiah. Untuk mendapatkan uang tersebut, tersangka menjual harta warisan keluarga. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali ke pengguna.
Baca Juga: 4 Pengedar Sabu Jaringan Pulau Madura Dibekuk Polres Jember
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
#PengedarSabu #narkotika #bangkalan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.