JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri telah menyetop penggunaan pelat nomor khusus bagi masyarakat yang tidak memiliki kewenangan.
Mulai Oktober 2023 tidak ada lagi pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan pelat dengan kode RF.
Pelat nomor khusus hanya bagi kendaraan kedinasan.
Itupun bakal memiliki memiliki sistem barcode.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Pertengahan Februari Banyak Influencer Gabung Golkar
Selain itu, pelat nomor khusus hanya boleh digunakan untuk satu kendaraan.
Sebelumnya, banyak masyarakat yang kerap kali mengeluhkan sikap para pengguna mobil menggunakan pelat kendaraan kode RF.
Sebab, warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.