JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Bupati Mimika Johannes Rettop dan Silvi Herawati Direktur PT Asian One Air tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dua unit pesawat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Kejakasaan Tinggu Papua Aguswani mengatakan kooperatif menjadi alasan penyidik tidak menahan kedua tersangka.
"Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif, kata Aguswani, Kamis (26/1/2023), dikutip dari Tribun-Papua.com.
Dia menjelaskan dalam kasus ini, tersangka Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan tidak melakukan proses pelelangan sesuai ketentuan.
Dia juga telah menentukan pihak pemenang dari pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Ironi di Mimika, Bupati Ditahan KPK, Kini Plt Bupati Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
"Peran tersangka dari awal sudah mengatur paket pekerjaan itu, jadi ada beberapa temuan, mulai dari tidak dilakukan lelang, jadi prinsipnya perbuatan melawan hukumnya jelas bahwa tersangka tidak melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan," kata dia.
Tindakan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar.
Lebih lanjut dia menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Sementara itu mengutip dari Antara, Johannes Rettob mengaku belum mengetahui kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka, padahal kemarin, Rabu (25/1) saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura namun saat ini sudah kembali ke Timika," jelas Johannes Rettob, Kamis.
Baca Juga: KPK Tangkap Eks Panglima GAM Izil Azhar, Buron Kasus Korupsi di Aceh
Sumber : Kompas TV/Tribun Papua/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.