LAMPUNG, KOMPAS.TV - Hasil putusan perkara kasus narkotika dengan nama terdakwa Suhun yang ditampilkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) disabotase oleh orang tak bertanggung jawab yang diduga adalah oknum pengadilan.
Pasalnya, putusan dari hasil banding atas tedakwa Suhun di pidana 20 tahun penjara ini justru yang tampil di SIPP pada tanggal 12 Januari ialah vonis bebas dan beberapa waktu kemudian putusan tersebut berubah menjadi 20 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pelaku Spesialis Pencurian Mobil
Sementara pihak keluarga yang sudah melihat SIPP yang menampilkan putusan bebas ini langsung datang dari Lombok ke Lampung untuk menjemput Suhun. Namun sayang, niatnya harus diurungkan lantaran Suhun tetap divonis 20 tahun penjara.
"Kami kecewa sekali karena tujuan dari Lombok ke Lampung ingin menjemput, tapi malah berubah dan menjadi beban mental kami," ujar Makbul, keluarga terdakwa.
Perubahan atau sabotase pada sistem informasi penelusuran perkara ini dinilai mengecewakan pihak keluarga terdakwa.
Melalui kuasa hukumnya, meski sudah menerima putusan menguatkan hasil banding dengan pidana 20 tahun penjara, namun upaya hukum masih akan dilakukan demi meringankan putusan tersebut.
Sementara saat ini pengadilan tinggi Lampung telah membentuk tim untuk menelusuri dan mencari tau siapa pelaku yang mengubah putusan 20 tahun penjara ke putusan bebas atas terdakwa Suhun melalui sistem informasi penelusuran perkara.
#sabotase #narkoba #sipp
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.