JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritik putusan majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dan June Indria.
Dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana, divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Terdakwa Penipuan KSP Indosurya yang Rugikan Masyarakat Rp106 T Bebas, Mahfud Minta Jaksa Banding
Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Benny menduga majelis hakim yang menangani kasus tersebut cenderung memihak kepada terdakwa dalam memutus vonis tersebut.
"Parah hukum di negeri ini. Menurut saya kuat dugaan majelis hakim yang menangani perkara ini sudah 'masuk angin' mengingat jumlah dana yang digelapkan begitu fantastik, triliunan," kata Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).
Politikus Partai Demokrat itu pun mendorong Komisi Yudisial (KY) memeriksa putusan hakim dalam perkara tersebut. Sebab, jika ada kejanggalan maka patut diduga dalam kasus tersebut ada intervensi kekuatan luar baik uang pun kekuasaan.
"Eksaminasi bisa segera dilakukan. KY sebaiknya jangan diam, tunjukkan bahwa negara hadir, negara melindungi yang lemah, negara menghadirkan keadilan untuk warganya," katanya.
Benny menyebut sudah banyak kasus penggelapan dana oleh sebuah lembaga keuangan yang berujung pada kekecewaan nasabah.
Menurutnya, hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah.
"Sudah banyak kasus serupa ini yang berujung pada kekecewaan nasabah. Hukum lebih melindungi pemilik modal daripada nasabah," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Mahfud mengatakan bahwa pihaknya menghormati pertimbangan hakim yang membebaskan June Indria. Namun demikian, masih ada upaya banding hingga kasasi.
Baca Juga: Polisi Serahkan Tersangka Kasus KSP Indosurya dan Barang Bukti Uang Rp39 Miliar ke Kejaksaan
“Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” kata Mahfud kepada wartawan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.