SEMARANG, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah memperluas cakupan penindakan tilang elektronik atau ETLE dan tilang manual.
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan terdapat ketimpangan kepatuhan lalu lintas antara kota besar dan kabupaten. Sehingga pihaknya akan memperluas cakupan tilang di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
"Kepatuhan berlalu lintas di perkotaan cukup luar biasa, E-TLE juga fasilitasnya mendukung, tapi, di kabupaten, pelanggaran melawan arus, pengendara motor tidak pakai helm, dan modifikasi di luar standar belum dapat ditindak," kata Agus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Polda Jateng Segera Uji Coba ETLE Drone, Bisa Rekam Pelanggaran Sekaligus Pantau Kemacetan
Agus mengatakan penindakan ETLE di Jawa Tengah juga belum bisa 100 persen menjangkau pengendara roda empat dan roda dua. Tilang elektronik meninggalkan celah truk over dimension dan over loading (ODOL).
Selain itu tilang manual juga akan diberlakukan mulai Januari di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah dengan penambahan ETLE.
"Tilang manual Januari ini kembali berlaku di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah. E-TLE juga akan ditambah, dan target 2023, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan turun," kata dia.
Terdapat sejumlah pelanggaran yang bisa terekam melalui kamera tilang elektronik atau ETLE. Berikut jenis-jenis pelanggarannya.
Baca Juga: Awas, Tak Bayar Tilang Denda ETLE, STNK Bisa Diblokir!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.