Kompas TV nasional hukum

Tanggapi soal Gerakan Bawah Tanah untuk Vonis Ferdy Sambo, Jubir KY: Hakim Tetap Pegang Otoritas

Kompas.tv - 26 Januari 2023, 05:35 WIB
tanggapi-soal-gerakan-bawah-tanah-untuk-vonis-ferdy-sambo-jubir-ky-hakim-tetap-pegang-otoritas
Jubir KY Miko Ginting (kiri) dalam Satu Meja The Forum, Rabu (25/1/2023), menilai majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetap memegang otoritas. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Yudisial (KY) menilai majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tetap memegang otoritas dan belum terganggu dengan isu gerakan bawah tanah.

Miko Ginting selaku Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial menjelaskan hal itu dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Miko mengatakan, jika kabar tentang adanya gerakan bawah tanah untuk memengaruhi hakim dalam menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam, tentu memiliki dasar dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Pertama, kalau itu datang dari seorang Menkopolhukam dan Ketua Kompolnas ya, itu punya dasar dan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

“Pak Mahfud memberikan dua arah ya, satu yang ingin FS diberikan hukuman, tapi di sisi lain juga ada yang mau memperingan.”

Baca Juga: Lagi Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Serba Tahu

Miko menjelaskan, jika kedua upaya itu keluar dari konteks yang normal, tentu akan mengganggu independensi hakim.

“Ini yang perlu mungkin juga ditegaskan bahwa kedua hal itu, ketika keluar dari konteks yang normal, itu akan mengganggu independensi hakim.”

Namun, lanjut Miko, jika melihat dari proses persidangan yang berjalan sampai saat ini, majelis hakim masih memegang otoritas.

“Kalau kita lihat indikasi-indikasi di persidangan, hakim masih tetap memegang otoritas, masih terlihat hakim melaksanakan persidangan secara berimbang,” tuturnya.

Bahkan, menurut Miko, majelis hakim pun memberikan kesempatan pada kedua belah pihak secara adil.

“Jadi kalau dari indikasi itu, saya kira gerakan-gerakan yang disebut oleh Pak Mahfud sebagai gerakan bawah tanah itu belum mengganggu hakim. Itu yang pertama.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x