BULELENG, KOMPAS TV - Komang AP, tertunduk saat digiring petugas Polres Buleleng. Ia ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban merupakan siswi di salah satu SMA di Buleleng. Kasus ini mencuat setelah beredar di media sosial video asusila antara pelaku dan korban.
Keluarga korban yang tak terima, langsung melaporkan ke Polres Buleleng. Pelaku yang merupakan mantan pacar korban ini langsung ditangkap polisi.
Saat ini polisi masih fokus pada kasus pencabulan anak di bawah umur. Terkait penyebaran video mesum pelaku dan korban masih dalam penyelidikan.
Tersangka kini mendekam di sel Mapolres Buleleng, dan di jerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Terhadap Anak Dan Perempuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#polresbuleleng #asusila #anakdibawahumur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.