LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sidang ketiga kasus suap dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Lampung kembali digelar di Pengadilan Tanjung Karang Bandar Lampung, atas 3 terdakwa Mantan Rektor Karomani, Heriyandi Dan M Basri.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang saksi ini terkuak bahwa saksi Fajar Pramukti yang merupakan pegawai honorer di Rektorat Universitas Lampung pernah 2 kali menitipkan nama calon mahasiswa untuk dapat diloloskan di Fakultas Kedokteran Unila pada Juni 2022 lalu melalui terdakwa M Basri yang saat itu menjabat sebagai ketua senat.
Baca Juga: Gurihnya Keripik Pare dan Melinjo
Total uang dari 2 nama mahasiswa yang dititipkan kedua orang tuanya bernama Feri Antonius dan Linda Fitri senilai Rp625 juta yang selanjutnya diserahkan oleh saksi Fajar Pramuktri ke terdakwa M Basri.
"Uang titipan untuk meloloskan mahasiswa. Saya tidak punya uang," ujar Fajar Pramukti sebagai saksi
Sementara saksi Feri Antonius, orang tua dari mahasiswa kedokteran berinsial MVA menyebut bahwa saksi Fajar Pramukti akan menjamin nilai sang anak untuk bisa lolos di Fakultas Kedokteran Unila.
Feri juga menambahkan bahwa Fajar pernah menyebut dirinya memiliki relasi di Dikti Pusat.
Sidang sempat diwarnai kekesalan Majelis Hakim hingga harus menegur saksi Fajar Pramukti yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Kamis, 26 Januari dengan agenda masih mendengarkan saksi.
#kasussuap #korupsi #sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.