JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua terdakwa dari kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, yaitu Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menjalani persidangan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan alias pledoi hari ini, Rabu (25/1/2023).
Kedua terdakwa, baik Putri Candrawathi dan Richard Eliezer keduanya sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seharusnya sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun hingga saat ini sidang belum dimulai.
Sementara itu, kemarin tiga terdakwa yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan juga Ferdy Sambo sudah membacakan nota pembelaanya.
Baca Juga: Dukungan Teman Angkatan Eliezer Jelang Pleidoi: Masa Kejujuran Enggak Ada Harganya?
Sambo membacakan nota pembelaannya, dalam pembelaannya di hadapan Majelis Hakim, Sambo memberi judul nota pembelannya ‘setitik harapan dalam ruang sesak pengadilan’.
Awalnya Sambo menyebut akan memberi judul nota pembelaan yang sia-sia.
Sambo menilai begitu banyak penghakiman dan tekanan yang didapatnya dari berbagai pihak terkait kasus pembunuhan yang sedang dijalaninya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.