JAKARTA, KOMPAS.TV - Ferdy Sambo berharap bebas dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan anak buahnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hal itu merupakan permintaan Sambo kepada majelis hakim dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Armah Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan permohonan kliennya itu kepada hakim agar dikabulkan.
Salah satunya menyatakan Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ini.
"Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," ujar Arman di ruang sidang saat membacakan nota pembelaan setebal 1.000 halaman itu.
Baca Juga: Pembelaan Para Terdakwa: Sambo Hilang Pekerjaan, Ricky Ingat Pesan Ayah, Kuat Kenang Kebaikan Yosua
Kemudian Arman meminta hakim untuk menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum berupa pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana ini.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," tutur dia.
Tak hanya itu Sambo juga meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya bisa segera dipulihkan.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," imbuh Arman.
Baca Juga: 4 Poin Nota Pembelaan Sambo: Keterangan Eliezer Tak Benar hingga Minta Maaf ke Jokowi dan Kapolri
Dalam pembacaan pleidoi, Sambo yang juga eks Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri tersebut memamerkan sejumlah capaiannya saat aktif di Korps Bhayangkara.
"Saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," bebernya.
Pria yang telah mengabdi selama 28 tahun untuk Polri tersebut juga mengatakan memiliki penghargaan tertinggi berupa pin emas Kapolri sebanyak 6 buah.
"Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu," ucap mantan pecatan anggota Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) polisi itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral
Kemudian Sambo juga memamerkan keberhasilannya dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra hingga menggagalkan perdagangan WNI ke luar negeri.
"Pengungkapan kasus Djoko Tjandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya," imbuh suami dari Putri Candrawathi ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.