JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggunakan Surat Edaran (SE) Menteri Sosial sebagai dasar meminta platform media sosial menghapus konten mengemis daring.
Salah satu bentuk tayangan itu adalah dimana perempuan lansia terlihat sedang mandi air lumpur. Konten yang diunggah di media sosial TikTok menuai kritik berbagai kalangan.
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya tidak menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar utama untuk kasus mengemis daring tersebut.
“Itu abu-abu ya, jadi kalau UU ITE dan PP 71 2019 'kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang,” kata Usman seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/1/2023).
Adapun yang dimaksud konten yang dilarang dalam UU ITE di antaranya pornografi, terorisme, dan radikalisme.
“Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (mengemis daring) memang abu-abu,” ujar Usman.
Baca Juga: Duh! Pelaku Sempat Tendang, Pukul, dan Suruh Bocah Korban Penculikan untuk Mengemis
Ia menyebut, Kemenkominfo pun menggunakan SE Kemensos yang mengacu pada kajian dari Kementerian Sosial dalam kasus mengemis daring.
Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini memang baru saja menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah, untuk menindak fenomena pengemis daring yang marak di aplikasi TikTok.
Surat edaran itu bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam edaran yang diterbitkan 16 Januari 2023 itu, para gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.