JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat heran dengan Ferdy Sambo yang menyinggung soal praduga tidak bersalah dalam nota pembelaannya atau pleidoi.
Penasihat hukum Keluarga Yosua, Mansur Febrian menilai pernyataan Ferdy Sambo yang merasa tidak ada perlakuan presumption of innocent atau praduga tidak bersalah kepada dirinya dan keluarganya sangat tidak tepat.
Mansur menegaskan jika hal tersebut dimengerti oleh Sambo, mengapa mantan Kadiv Propam Polri itu tidak melakukan hal yang sama kepada Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Presumption of innocent ini dikemanakan saat Yosua dipulangkan dalam kondisi yang sangat mengenaskan," ujar Mansur di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Dalam Sidang Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Sama sekali Tidak Ada Niat Membunuh Yosua
Tak hanya itu, pihak yang diutus Ferdy Sambo untuk berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J juga menjelaskan bahwa sang anak telah melakukan suatu perbuatan yang menginjak-injak harga diri orang lain.
Padahal sepanjang persidangan tidak pernah terbukti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri.
Bukti yang dibeberkan di persidangan hanya keterangan terdakwa dan asesmen dari ahli. Keterangan ahli itu pun tidak berkesesuaian dengan keterangan ahli yang lainnya.
"Asisten rumah tangganya pun tidak mengetahui apa yang terjadi antara PC dengan Yosua," ujar Mansur.
Baca Juga: [FULL] Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo Lawan Tuntutan Bui Seumur Hidup: Bantah Ada Rencana Pembunuhan
Mansur juga menilai tekanan publik terhadap diri Ferdy Sambo yang diutarakan dalam pleidoinya juga tidak mendasar.
Menurut Mansur Sambo sangat terbawa perasaan terhadap masyarakat yang memperjuangkan keadilan. Dalam pembelaannya, Sambo menyatakan tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J secara berencana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.