JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo: Prinsip Hukum Ditinggalkan dalam Perkara Ini
Dalam nota pembelaan, keduanya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan.
Ricky Rizal berdoa agar hakim bisa menerima pembelaan yang dia bacakan hari ini (23/1/2023).
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil," ujar Ricky dalam persidangan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.