KOMPAS.TV-Desa merupakan kesatuan wilayah dengan penghuni sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri.
Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa.
Nah, kepala desa memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas Pokok Kepala Desa
Tugas utama kepala desa adalah:
Yang dimaksud menyelenggarakan pemerintah desa adalah:
Kemudian melaksanakan pembangunan dengan dana desa membuat infrastruktur, seperti jalan, posyandu, tempat ibadah, tempat olaharaga, dan sebagainya.
Selain itu dalam pembinaan kemasyarakatan kepala desa harus mampu mewujudkan:
Seorang kepala desa juga dituntut mampu menumbuhkan motivasi masyarakat di segala bidang.
Contohnya:
Terakhir, seorang kepala desa harus mampu menjalin hubungan kerja sama dengan sekolah, kepolisian, dinas kesehatan, dan kelompok masyarakat.
Gaji kepala desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 ayat (2) turut mengatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Mereka yang berstatus sebagai kepala desa berhak mendapatkan penghasilan tetap paling sedikit Rp2.426.640.
Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.