JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai penuntut umum keliru menilai fakta persidangan.
Penjelasan tim kuasa hukum Ferdy tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
“Penuntut umum telah keliru dalam menilai fakta persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa menyuruh saksi Richard Eliezer untuk menembak korban,” kata salah satu kuasa hukum Ferdy membacakan nota pembelaannya.
“Asumsi penuntut umum ini hanya didasarkan dari keterangan saksi Richard Eliezer, yang menerangkan bahwa terdakwa berkata, 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy, kau tembak’.”
Menurut tim kuasa hukum Ferdy, keterangan Richard Eliezer tersebut bertentangan dengan keterangan saksi Kuat Ma’ruf dan terdakwa di persidangan.
Keterangan Kuat dan Ferdy pada intinya menerangkan bahwa pada saat terdakwa hendak melakukan konfirmasi kepada korban di rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022, Ferdy hanya mengatakan pada saksi Richard Eliezer, "Hajar Cad."
Kata "Hajar", lanjut dia, sudah muncul dan sudah diungkapkan oleh Richard Eliezer sendiri sejak BAP tanggal 5 Agustus 20022 di halaman 3 nomor 59.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menghampiri saya dan mengatakan, nanti kamu mengaku bahwa kamu ditembak duluan, terus kamu hajar dia,” ucapnya menirukan bunyi keterangan Richard dalam BAP.
Meski demikian, kubu Ferdy Sambo mengakui bahwa BAP bertanggal 5 Agustus 2022 tersebut sudah tidak mereka temukan dalam berkas perkara kasus itu.
“Perlu disampaikan kembali bahwa BAP saksi Richard Eliezer tanggal 5 Agustus 2022 tidak kami temukan di dalam berkas perkara,” tuturnya.
Baca Juga: Dalam Sidang Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Sama sekali Tidak Ada Niat Membunuh Yosua
“Padahal BAP tanggal 5 Agustus 2022 itu sudah ditandatangani oleh saksi Richard Eliezer dan digunakan untuk menjemput paksa terdakwa dari rumahnya.”
Meskipun di dalam persidangan, penuntut umum mengatakan BAP tersebut dicabut, namun tidak terdapat fakta di dalam persidangan Ferdy Sambo mengenai dicabutnya BAP tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.