KOMPAS.TV - Ferdy Sambo menjalani sidang nota pembelaan hari ini (24/01/23) di PN Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Nota Pembelaan Ini Saya Beri Judul “Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan”
Sambo meyebut, pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Eliezer di Saguling sama sekali tidak ada rencana dan niat membunuh Yosua.
Baca Juga: Ferdy Sambo: Tudingan Bandar Narkoba, Judi, Perselingkuhan, Hingga LGBT Semuanya Tidak Benar
“Pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun dengan Richard di Saguling sama sekali tidak ada rencana maupun niat yang saya sampaikan untuk membunuh Yosua. Sebagaimana yang dituduhkan penuntut umum dalam surat tuntutannya yang hanya bersandar pada keterangan Richard Eliezer.’’ Ujar Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.