JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ricky Rizal menegaskan tidak mengetahui adanya rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa, yaitu hukuman 8 tahun penjara, Selasa (24/1/2023).
“Dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky.
Video editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.