MAKASSAR, KOMPAS.TV - Mantan direktur RSUD Daya, sitti saenab, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2012, akhirnya di tangkap. Sebelum ditangkap, terdakwa buron selama 5 tahun.
Buron 5 tahun, mantan direktur RSUD daya tahun 2012 ini, akhirnya ditangkap tim tabur kejaksaan agung di tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan. Terpidana diketahui tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
Sitti saenab, merupakan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD daya tahun 2012, senilai 3 miliar 900 juta rupiah. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 893 juta rupiah lebih.
Berdasarkan putusan mahkamah agung, tahun 2018, terpidana dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 9 bulan, dan denda 100 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan. Setelah ditangkap, terpidana diserahkan ke lapas jakarta karena yang bersangkutan meminta untuk di eksekusi di Jakarta.
#buron
#kasuskorupsi
#RSUDdaya
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.