JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowo) menjawab soal usulan perpanjang masa jabatan kepala desa, dari dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Jokowi mempersilakan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dilaporkan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai legislatif.
Meskipun mempersilakan ke DPR RI, Jokowi Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu, silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninu proyek sodetan Kali Ciliwung Selasa, (24/1/2023) diikuti dari Breaking News Kompas TV.
"Tetapi yang jelas, undang-undang sangat jelas itu. Membaatasi selama 6 tahun dan selama 3 periode," ucap Jokowi.
Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode
Selain itu, kepala desa yang terpilih juga dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan.
Jokowi lantas menegaskan lagi, pemerintah tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa dan mengikuti UU Desa yang masih berlaku.
"Ya undang-undangnya masih 6 tahun dan tiga periode," kata Jokowi sambil memeragakan dengan tiga jari terkait usulan masa jabatan tersebut.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.