JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowo) menjawab soal usulan perpanjang masa jabatan kepala desa, dari dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Jokowi mempersilakan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dilaporkan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai legislatif.
Meskipun mempersilakan ke DPR RI, Jokowi Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun
"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu, silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninu proyek sodetan Kali Ciliwung Selasa, (24/1/2023) diikuti dari Breaking News Kompas TV.
"Tetapi yang jelas, undang-undang sangat jelas itu. Membaatasi selama 6 tahun dan selama 3 periode," ucap Jokowi.
Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode
Selain itu, kepala desa yang terpilih juga dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan.
Jokowi lantas menegaskan lagi, pemerintah tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa dan mengikuti UU Desa yang masih berlaku.
"Ya undang-undangnya masih 6 tahun dan tiga periode," kata Jokowi sambil memeragakan dengan tiga jari terkait usulan masa jabatan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.