JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud Md, mendengar ada gerakan-gerakan pesanan agar terdakwa Ferdy Sambo tidak dihukum mati atau penjara seumur hidup.
Mahfud mengatakan ada gerakan-gerakan pesanan, agar hukuman Sambo berupa angka, yakni hukuman penjara 20 tahun ke bawah.
Meski demikian, Mahfud menjamin bahwa institusi Kejaksaan, independen dan tidak terpengaruh oleh upaya gerilya itu.
Selasa lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menghormati pernyataan Mahfud Md soal kabar pesanan hukuman Sambo.
Bagi jampidum , pernyataan mahfud adalah cara untuk mengawal proses penegakkan hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.