JAKARTA, KOMPAS TV - Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1) pagi.
Pihak Ferdy Sambo akan sampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Sebelumnya, pihak pengacara ungkap bocoran isi pleidoi Sambo. Inti dari pembelaan Sambo adalah perbedaan fakta sidang dari yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Pengacara Yosua soal Pleidoi Sambo Bisa Meringankan Hukuman: Peluangnya Tipis
“Dalam pembelaan kami tentu kami punya catatan sendiri yang berbeda diameteral dengan apa yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ungkap pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, Senin (23/1) pada KompasTV.
“Fakta-fakta persidangan yang belum disampaikan jaksa penuntut umum” lanjutnya.
Ferdy Sambo akan bacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang hari ini (23/1). Ia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Di hari yang sama, dua terdakwa lain yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga akan sampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.