Kompas TV nasional hukum

Ketua IPW Sebut Kecil Kemungkinan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim

Kompas.tv - 24 Januari 2023, 09:04 WIB
ketua-ipw-sebut-kecil-kemungkinan-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati-oleh-hakim
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, kecil kemungkinan divonis mati oleh hakim.

Sugeng menilai demikian karena menyoroti soal disparitas sanksi terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini, Lawan Jaksa Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

Para terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

"Disparitas sanksi itu adalah pemberian sanksi yang berbeda dalam satu perkara yang sama, itu tidak boleh terlalu jauh," kata Sugeng kepada Kompas TV pada Senin (23/1/2023).

"Terkait dengan konsep disparitas ini, hakim tidak boleh terlalu jauh dengan putusannya nanti Eliezer, PC, RR, KM, dengan Sambo," ujar Sugeng.

"Maka itu ada pintu Ferdy Sambo akan diputus (vonis) menjadi angka tertinggi 20 tahun."

Baca Juga: Ketua IPW: Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Berhasil, tapi Belum 100 Persen

Oleh karena hukuman yang tidak boleh terlalu jauh itu, Sugeng menilai kecil kemungkinan Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh hakim.

"Tidak boleh terlalu jauh, apalagi hukuman mati, ya," ujar Sugeng.


Lebih lanjut, Sugeng mengatakan, ketika Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan kepada terdakwa.

Namun sebaliknya, Sugeng membaca secara tersirat bahwa faktor-faktor yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ketua IPW: Gerakan Bawah Tanah untuk Meringankan Hukuman Ferdy Sambo Berhasil, tapi Belum 100 Persen

"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan," ujar Sugeng.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x