BANDUNG.KOMPAS.TV, - Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung digugat seorang warga ke Pengadilan Negeri Kota Bandung karena dinilai melakukan pembiaran terhadap sebuah bangunan yang berdiri diatas fasilitas umum berupa ruang terbuka hijau dan trotoar
Instansi Pemerintah Kota Bandung tersebut dinilai tidak tegas dalam menegakan Peraturan Daerah yang di buat untuk kepentingan masyarakat umum
Inilah kondisi bangunan yang berada di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, bangunan tempat usaha ini berada di pinggir jalan yang merupakan lahan untuk ruang terbuka hijau yang diperuntukan untuk para pejalan kaki
Dalam Denah Tata Kota Bandung sepanjang Jalan Surya Sumantri jarak bangunan berada sepuluh meter dari jalan raya namun nyatanya tepat berada setelah trotoar bahkan tepat di belakang bangunan terdapat tanah milik orang lain dengan akses jalan di sebelah bangunan
Kepala bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang dan banguan gedung Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang membenarkan adanya pelanggaran dalam pendirian bangunan tersebut namun pihaknya belum dapat melakukan tindakan hingga putusan pengadilan
Pemkot Bandung sempat menyegel bangunan pada januari lalu namun tidak lama segel tersebut di buka kini penggugat meminta agar pengadilan negeri bisa bertindak adil dalam meberikan keputusan terkait hak tanah miliknya
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah
IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.