BENGKULU, KOMPAS.TV - Tim Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu menangkap Faijal, warga asal Sumatera Barat usai melakukan penipuan terhadap warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Pelaku melakukan aksi penipuan dengan cara menawarkan bibit unggul ayam petelur dengan harga murah kepada korban melalui media sosial. Korban yang tergiur kemudian mengirimkan sejumlah uang, namun bibit ayam yang dipesan tak kunjung dikirimkan oleh pelaku.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku sudah beraksi sejak 6 bulan terakhir. Korban tak hanya berasal dari Kota Bengkulu namun juga dari beberapa provinsi di pulau Sumatera hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukan karena pelaku terlilit utang pinjaman online.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 kuhp dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara.
#bengkulu #penipuan #polrestabengkulu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.