LEMBATA, KOMPAS.TV - Seorang anggota polisi berinisial SLB alias ID, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik Polres Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Lembata I Wayan Pasek Sujana mengatakan SLB ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Balbo.
Baca Juga: Polres Madiun Kota Razia Knalpot Bising, 150 Hingga 200 Motor Disita Polisi!
Adapun korban Balbo saat ini dilarikan ke rumah sakit daerah setempat untuk menjalani perawatan setelah dianiaya tersangka SLB.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan barang bukti, kita tetapkan SLB alias ID sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Wayan dalam keterangannya pada Senin (23/1/2023).
Wayan mengungkapkan pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga OGDJ itu pada Sabtu (21/1/2023).
Di dalam surat itu, kata dia, tertera penjelasan dari tim penyidik bahwa pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi.
Baca Juga: Asisten Pribadi Diduga Alami Penganiayaan di Kelab Malam, Ini yang Dilakukan Hotman Paris
Termasuk juga bukti-bukti permulaan terkait tindak pidana penganiayaan terhadap korban Balbo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.