Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Perbedaan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs: Ada 3 Klaster

Kompas.tv - 23 Januari 2023, 06:11 WIB
kejaksaan-agung-jelaskan-alasan-perbedaan-tuntutan-hukuman-untuk-ferdy-sambo-cs-ada-3-klaster
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023). (Sumber: Instagram Kejaksaan RI)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan alasan perbedaan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo Cs, Minggu (22/1/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU menuntut hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo serta penjara 12 tahun bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Lalu, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo dituntut delapan tahun penjara.

"Ini tentu ada hal-hal yang dipertimbangkan oleh penuntut umum, antara lain, kami melihat dari sisi peran masing-masing pelaku, mens rea-nya (niat jahat), sehingga kami membagi tiga klaster," kata Ketut dalam video yang diunggah Kejaksaan RI di media sosial, Minggu (22/1/2023).

Klaster pertama ialah orang-orang atau terdakwa yang secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Di kasus pembunuhan Brigadir J, Sambo disebut berperan sebagai pelaku intelektual (intellectual dader), sedangkan Bharada E atau Eliezer merupakan eksekutor (dader).

"Di mana klaster itu adalah ada Ferdy Sambo sebagai intellectual dader dan Eliezer sebagai dader atau sebagai eksekutor daripada tindak pidana pembunuhan berencana ini," ujar Ketut.

Baca Juga: Tuntutan Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Pakar: Jika Tak Ada Hal Meringankan, Harusnya Hukuman Mati

Klaster kedua terdiri dari Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo yang mengetahui adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana, tetapi tidak secara langsung menyebabkan kematian menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban. 

Klaster ketiga ialah orang-orang yang melakukan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.




Sumber : Kompas TV/Kejagung RI




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x