JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer atau Bharada E karena perannya sebagai eksekutor yang merampas nyawa Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Baca Juga: Pakar Hukum: Ada Ketimpangan Antara Tuntutan Eliezer dan Putri Candrawathi
LPSK menyebut, tuntutan tersebut bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.
Tuntutan ini menuai kontroversi di masyarakat karena status Richard Eliezer sebagai penguak fakta.
Lantas, mengapa JPU menjatuhkan pidana lebih berat terhadap Richard Eliezer dibanding 3 terdakwa lain itu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi? Renata Panggalo akan mengulasnya untuk Anda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.