JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK), menyayangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara, terhadap Richard Eliezer.
LPSK menyebut tuntutan ini bisa membuat orang enggan menjadi justice collaborator.
LPSK menambahkan, seseorang mengajukan diri sebagai justice collaborator, lantaran ada harapan keringan hukuman yang akan diterima.
Selain mengajukan diri sebagai justice collaboratior, tuntutan hukuman Richard Eliezer juga lebih berat, dari pada tiga terdakwa lainnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Richard Eliezer memastikan akan mengajukan pembelaan, atau pleidoi terkait tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Ucapan Imlek Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin: Harapan Esok Lebih Bahagia, Semangat Bangkit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.