Kompas TV nasional sosial

Ketua MPO Apdesi soal Masa Jabatan Kepala Desa: Semakin Lama akan Ciptakan Potensi Korupsi

Kompas.tv - 22 Januari 2023, 11:02 WIB
ketua-mpo-apdesi-soal-masa-jabatan-kepala-desa-semakin-lama-akan-ciptakan-potensi-korupsi
Ketua MPO Apdesi, Muhammad Asri Anas, menyebut semakin lama masa jabatan, akan menciptakan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk oligarki yang lebih besar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Semakin lama masa jabatan kepala desa, akan menciptakan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk oligarki yang lebih besar.

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO APDESI), Muhammad Asri Anas, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun seperti saat ini sudah bagus, dan jika ditambah menjadi 9 tahun pun akan memiliki nilai positif.

“Kalau 6 tahun kan udah bagus, seperti sekarang nih, dalam pandangan kami 6 tahun ini sudah bagus seperti sekarang,” tuturnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV.

Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun, kata dia, proses konsolidasi pembangunan akan lebih matang.

“Pasca pemilihan juga akan ada masa konsolidasi lebih bagus untuk pembangunan desa.”

Baca Juga: Tuntut Masa Jabatan dari 6 Tahun Jadi 9 Tahun, Ribuan Kepala Desa Demo di Gedung DPR

“Negatifnya adalah rumus kekuasaan itu, Mbak, semakin lama maka dia akan menciptakan potensi korupsi, kolusi, nepotisme, termasuk oligarki,” tuturnya.

Terlebih, lanjut dia sekitar 50 persen kepala desa merupakan tokoh masyarakat lokal di daerahnya, yang sering dimintai pendapat oleh warga.


 

“Apalagi di desa-desa itu kan hampir semua kepala desa itu mungkin ya 50% kepala desa adalah tokoh-tokoh lokal, yang dimintai pandangan pendapat dan lain sebagainya,” kata dia.

“Risikonya, dalam rumus teori kekuasaan, menurut saya, kalau terlalu lama menjabat negatifnya adalah bisa menimbulkan potensi KKN lebih besar dan oligarki.”

Baca Juga: DPR Sebut Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Penting buat Pembangunan Desa, tapi Rentan Digugat ke MK

Sebab, lanjutnya, menjabat selama 9 tahun itu sudah cukup lama, terlebih jika mereka menjabat selama tiga periode.

“Apalagi kalau tiga  periode, lebih 20 tahun, tidak ada bedanya dengan masa jabatan orde baru,” jelasnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x