JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, 22 Januari, dikenal sebagai Hari Pejalan Kaki Nasional. Kisah di balik peristiwa ini cukup tragis, yaitu tertabraknya belasan pejalan kaki di Minggu pagi, pada 22 Januari 2012 di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Pengendara mobil sembrono itu, Afriyani Susanti, secara tak terkendali, menewaskan 8 orang di tempat kejadian, 1 di rumah sakit, dan 3 mengalami luka serius. Dalam penyelidikan polisi terungkap, Afriyani menenggak alkohol sebelum kejadian. Ditambah lagi, dia pun habis dugem semalaman.
Atas kelalaiannya, Afriyani divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/8/2012). Ia terbukti melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa ini tidak saja membuat geram masyarakat, namun juga menyadarkan sebagian orang akan pentingnya menghormati para pejalan kaki. Dan tentu saja, pentingnya memberikan perlindungan kepada mereka, yang pasti tidak menganggu lalu lintas dan antipolusi.
Baca Juga: Fakta Terbaru 2 Pejalan Kaki Dibakar di Penjaringan, Pelaku Diduga Bekas Suami Korban yang Cemburu
Meski berjalan lambat, namun kesadaran untuk berjalan kaki terus digaungkan. Sebagian kota besar bahkan membangun trotoar buat pejalan kaki, meski sering diokupasi oleh pengendara sepeda motor. Koalisi Pejalan Kaki, adalah salah satu kelompok masyarakat yang hingga saat ini rajin mengingatkan masyarakat untuk berjalan kaki sekaligus mendesak otoritas pemerintah daerah memperhatikan kenyamanan para pejalan kaki.
"Selama fasilitas pejalan kaki di Indonesia belum terbangun seluruhnya; dan belum ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia, Koalisi Pejalan Kaki akan terus menjalankan misinya untuk merebut kembali ruang para pejalan kaki," kata Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus dikutip dari laman resminya.
Para pejalan kaki, memiliki dasar hukum seperti terlampir dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat (2), pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan para pejalan kaki.
Baca Juga: Ronny Lega Hakim Jalan Kaki ke Duren Tiga: Itu Hitung Waktu, Richard Tak Bisa Hindari Perintah Sambo
Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.