JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama delapan tahun.
Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ricky Rizal yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1)
Rizal dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Jaksa juga membacakan hal meringankan salah satunya yakni merupakan tulang punggung keluarga.
“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah,”ujar Jaksa.
Jaksa juga menjelaskan bahwa hal meringankan lain yakni Ricky merupakan seorang ayah yang anak-anaknya masih kecil dan masih membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Sementara hal memberatkan yakni terdakwa dianggap berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.