JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum putusan terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana dibacakan Jaksa, Menko Polhukam, Mahfud MD mendengar ada gerakan yang berupaya untuk membuat Sambo bebas atau mendapat tuntutan ringan dari Jaksa.
Mahfud menyebut jika benar gerakan-gerakan ini ada, maka harus dilaporkan.
Namun Mahfud yakin, jika Kejaksaan Agung independen, dan tidak mendapat tekanan dalam memutuskan tuntutan para terdakwa.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bilang Mungkin Kliennya Tidak Tahu Ada Isu Gerakan Bawah Tanah
Kejaksaan menuntut penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo, karena terbukti merancang pembunuhan hingga menembak Yosua.
Sementara untuk Eliezer yang konsisten membongkar skenario Sambo, kejaksaan memberikan tuntutan 12 tahun penjara.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi yang dinilai tidak kooperatif mendapatkan tuntutan 8 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.