JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam program Rosi, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries yang juga ahli meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer bicara soal reaksi publik terhadap tuntutan 12 tahun bagi Eliezer.
Baca Juga: Pro Kontra Tuntutan Eliezer, LPSK: Kami Sangat Menyesalkan
Dalam konstruksi penyertaan, Eliezer dinilai hanya menjalankan perintah atasan.
Dan ada ketimpangan antara tuntutan bagi Eliezer dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan, sebagai pelaku utama Eliezer tidak bisa ditetapkan sebagai justice collaborator dan tuntutan tersebut sudah lebih ringan dari Ferdy Sambo yang dituntut seumur hidup.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.