JIANGSU, KOMPAS.TV - Seorang pria di China diseret ke pengadilan setelah mengambil uang angpau anak kembarnya.
Pemberian uang angpau merupakan salah satu tradisi dalam perayaan Tahun Baru Imlek.
Dikutip dari World of Buzz, pria itu bernama Zhou. Ia telah bercerai dengan istrinya Wu, di mana keduanya memiliki anak kembar saat masih menikah.
Baca Juga: Tentara Wajib Militer Taiwan Ternyata Tak Siap Perang dengan China: Kami bakal Jadi Sasaran Meriam
Kedua anak kembarnya tersebut saat ini diasuh oleh ibu mereka, Wu.
Namun, pada 26 Januari 2020, Zhou, yang saat itu masih mengasuh kedua anak remajanya, mengambil uang angpau mereka senilai 16.800 yuan atau setara Rp37,2 juta.
Karena merasa uangnya diambil sang ayah, anak kembarnya meminta agar uang mereka dikembalikan. Namun, Zhou kerap menolak untuk melakukannya.
Anak kembar Zhou pun menyeret ayahnya ke pengadilan, dan meminta agar uang mereka dikembalikan.
Baca Juga: Pakar Asing Khawatirkan Letusan Dahsyat Gunung Merapi, Diyakini Bakal Hancurkan Ekonomi Dunia
Pengadilan Rakyat Kota Puizhou di Jiangsu, China pun memutuskan Zhou harus mengembalikan 8.000 yuan (Rp17,7 juta) dan 8.800 yuan (Rp19,6 juta) kepada masing-masing anaknya.
Total Zhou harus membayar sebesar 16.800 yuan (Rp37,2 juta) kepada anak kembarnya.
Pengadilan pun memerintahkan Zhou membayarkan uang tersebut kepada kedua anaknya dalam waktu 15 hari setelah putusan dikeluarkan.
Sumber : World of Buzz
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.