JAKARTA, KOMPAS.TV - Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masing-masing terdakwa telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Keluarga Yosua Berharap Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada 4 Terdakwa!
Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Video editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.