JAKARTA, KOMPAS TV - Eks Wakapolri dan Kadiv Propam Polri Komjen Pol (Purn.) Oegroseno menjadi saksi dalam sidang pusaran kasus Ferdy Sambo.
Oegroseno menjadi saksi untuk dua terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam sidang, Oegroseno beri keterangan terkait tugas anggota Propam dalam menangani kasus yang melibatkan anggota Polri.
Baca Juga: Perjalanan Eliezer dari Eksekutor Jadi Justice Collaborator, Berapa Vonis yang Layak Bagi Eliezer?
Ia juga sempat membahas masa lalu Hendra Kurniawan ketika menjadi bawahannya di Propam Polri.
Oegroseno menyebut Hendra merupakan pribadi yang berani berbeda, dan berani memegang prinsip dalam bertugas.
Dalam sidang tersebut, Oegroseno juga ditanya soal bagaimana peran anggota Propam dalam kasus yang melibatkan anggota polisi.
“Memang standar universal di beberapa negara di dunia, jadi kalau ada anggota yang menembak, itu memang Propam harus turun duluan,” ucap Oegroseno.
“Mengamankan senjata kemudian membuat laporan,” lanjutnya.
Eks Wakapolri Oegroseno juga soroti kasus penembakan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo. Baginya, untuk kasus yang mendadak, tak apa tugas dijalankan jika belum ada surat perintah.
Namun nantinya, siapapun yang hadir terlebih dahulu harus membuat berita acara.
Video Editor: Febi Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.