JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan untuk dua terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Kedua terdakwa tersebut yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Oegroseno mengungkapkan alasannya bersedia menjadi saksi a de charge atau yang meringankan dakwaan bagi Hendra dan Agus.
Menurut penjelasannya, hal itu dikarenakan kedua terdakwa merupakan bekas anak buahnya saat dirinya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hal itu disampaikan Oegroseno seusai menjadi saksi di sidang lanjutan Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya ikuti perkembangan kasus ini. Jadi mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Mereka-mereka ini dulu anak buah saya, berarti pernah bersama-sama saya membangun Propam," kata Oegroseno.
Oegroseno menyebut, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pernah bersama-sama membangun Divisi Propam.
Baca Juga: Ahli Meringankan Hendra Jelaskan Tanggung Jawab Pejabat Pemberi Perintah
Lebih lanjut, Oegroseno menyinggung terkait dirinya yang pernah melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) saat bertugas di divisi Propam Polri.
Dia berharap, keterangannya juga bisa menjernihkan dan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apa pun dalam penanganan kasus yang menjerat Hendra dan Agus tersebut.
"Mudah-mudahan ini bisa menjernihkan, juga tidak ada simpang-siur pendapat apa pun tentang penanganan obstruction of justice ke depan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Adapun keenam terdakwa yang merupakan anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir Yosua tewas.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Ahli Ringankan Arif Rachman, Sebut Abnormal Shutdown Tak Buat File di DVR CCTV Hilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.