JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli digital forensik, Hermansyah, mengungkapkan, tindakan abnormal shutdown atau mematikan paksa kamera CCTV, tidak akan menghilangkan file yang tersimpan di DVR CCTV.
Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Hermansyah dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin untuk meringankan kliennya.
Mulanya, kuasa hukum Arif menanyakan kemungkinan terhapusnya file di DVR CCTV, jika melakukan abnormal shutdown.
Hermansyah menyebut abnormal shutdown tidak akan menghapus data atau file yang tersimpan dalam DVR CCTV. Pasalnya, tidak ada hubungan antara keduanya.
"Untuh saudara ahli, Pak Hermansyah, jadi abnormal shutdown itu tidak membuat file di dalam DVR itu hilang, ya?" tanya kuasa hukum Arif Rachman.
"Tidak ada hubungannya," jawabnya.
"Jadi misalnya DVR itu dicabut beberapa puluh kali pun tidak akan (hilang)?"
Namun belum dijawab oleh Hermansyah, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel memotong pertanyaan tersebut.
Suhel mengatakan kepada jaksa bahwa hal tersebut sudah dijelaskan Hermansyah.
Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Arif Rachman, Ahli Jelaskan soal Akses Hardisk di Laptop Patah
Di mana, Hermansyah sebelumnya menerangkan, DVR bisa rusak disebabkan faktor eksternal, seperti terkena petir atau voltasenya bermasalah.
"Tadi ahli kan sudah menjawab, kalau masih menggunakan manusia punya, itu enggak akan hilang. Fungsinya sama dengan power off tadi. Kecuali kalau petir, kan begitu ya?" kata hakim Suhel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.