JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Hakim Ahmad Suhel menegur posisi duduk salah satu ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin.
Adapun saksi meringankan terdakwa yang ditegur yakni ahli komputer forensik Setiadi Yazid.
Momen teguran hakim ini terjadi dalam sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Hal itu bermula saat ahli digital forensik Hermansyah sedang melakukan demonstrasi sistem DVR menggunakan televisi yang berada di belakang kursi para saksi.
Demonstrasi tersebut turut diperhatikan oleh Setiadi, karena posisi Hermansyah saat menerangkan berada di belakangnya membuat dirinya harus menengok ke arah belakang.
Namun, posisi duduk Setiadi mendapat teguran dari hakim ketua Ahmad Suhel.
"Sebentar sebentar, ini pak ahli Setiadi tolong duduknya, ya. Memang tanpa disadari, tapi ternyata setelah dilihat di situ. Iya, kelihatan," kata Suhel.
"Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi."
Baca Juga: Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin Hadirkan Ahli Digital Forensik!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.