JAYAPURA, KOMPAS.TV - Satuan narkoba Polres Jayapura memusnahkan narkotika jenis ganja seberat 1,5 kilogram di halaman Mapolres Jayapura Humat Pagi. Ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh Kejaksaan Negeri Jayapura dan dua tersangka.
Wakapolres Jayapura, Kompol Joni Samonsabra, menjelaskan kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dimana tersangka BK ditangkap di Bandara Sentani, sementara tersangka MW ditangkap di kawasan Polsek Sentani.
Kedua pelaku merupakan pemain lama dan sudah masuk dalam daftar pembicaraan orang Polres Jayapura atas kasus peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.